Ini adalah kesalahan yang
terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan
rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang
kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini
menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah
al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : Silsilatul Huda
wan Nur
Adapun jika seorang wanita
menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah
selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias,
akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher
maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika
wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan
menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab)
sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi
ke pasar.
Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161
Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161
Diterjemahkan dari : http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13165
Perhatikan Sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“ada 2 golongan ahli neraka belum pernah dilihat , pertama kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia. Kedua, kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang yaitu yang berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium bau Surga, padahal bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh ” [Shahih Muslim]
wanita yang menguncir atau
menggulung rambutnya sehingga nampak sebuah benjolan di bagian belakang dan
nampak dari balik hijabnya .
sudah jelas melalui hadits di
atas bahwa Allah mengancam setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut
yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau
Surga [wal ‘iyadzu billah], padahal bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangat
jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari
Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu
berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati
terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Begini lebih baik bukan? :)
0 komentar:
Posting Komentar